Ini Mekanisme UMKM Untuk Tembus Ekspor

Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Hanya saja, masih banyak yang belum tahu dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui agar produknya bisa dieskpor ke luar negeri.

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh usaha hingga pelaku produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.

Persiapan Administrasi

Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan profil perusahaan sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

Legalitas sebagai Eksportir

Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, pelaku juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list , Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel ekspor untuk eksportir.

Persiapan Produk Ekspor

Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.

“Pelaku usaha juga harus menghitung biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk,” katanya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan produksi yang berkelanjutan, sehingga tidak akan terjadi kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

Persiapan Operasional

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.

“Karena sudah ada di beberapa daerah, pelaku tidak perlu ikut pelatihan ke Jakarta. Selain itu, karena pengisi materinya adalah praktisi maka yang dijelaskan tidak mengawang,” paparnya.

Meskipun sudah banyak pelatihan yang diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha.

Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari hambatan dagang.

“Pelaku usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta konsultan terkait peluang pasar,” imbuhnya.

Para pelaku usaha juga terus terdorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).

Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil penelitian pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.

“Pelaku usaha juga harus mengubah pola pikir menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli,” imbuhnya.

Sumber
https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/229/ini-mekanisme-umkm-untuk-tembus-ekspor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *