Tantangan UMKM Indonesia | Pusat Investasi Pemerintah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja nasional.

Data dari ASEAN Investment Report 2022 mencatat bahwa terdapat sekitar 65 juta UMKM di Indonesia, menyumbang 60 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Hal ini menjadikan Indonesia lebih unggul dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Filipina.

Namun, dibalik kontribusi besar ini, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Salah satu yang menonjol adalah rendahnya kontribusi terhadap ekspor. Pada 2023, UMKM Indonesia hanya berkontribusi sebesar 16 persen terhadap ekspor nasional, jauh tertinggal dibandingkan Thailand (29 persen) dan Filipina (20 persen).

Tantangan UMKM

Kendati menyimpan potensi besar, tetapi pelaku UMKM memiliki banyak tantangan. Salah satu tantangan itu adalah legalitas usaha dan akses pembiayaan. Sekarang ini, masih banyak UMKM yang belum memiliki perizinan lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini membuat akses mereka ke layanan keuangan formal terhambat. Tercatat dari 65 juta UMKM, sekitar 44 juta di antaranya belum dapat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ismed Saputra.

“Kondisi tersebutlah yang memaksa mereka mengandalkan rentenir dan lembaga keuangan informal dengan bunga tinggi untuk bisa bertahan hidup dan menjalankan usahanya,” ujarnya.

Selain legalitas, tantangan lain yang juga menjadi penghambat utama adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Pelaku UMKM seringkali kurang memiliki pengetahuan dalam inovasi, riset pasar, serta adaptasi teknologi.

Tidak hanya itu, kurangnya pengetahuan tentang pencatatan keuangan yang memadai juga menyebabkan kesulitan dalam memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha yang pada akhirnya menghambat pengembangan usaha. Ditambah dengan sifat usaha UMKM yang tidak stabil, baik dari segi jenis usaha maupun lokasi, UMKM sering kesulitan untuk bertahan di pasar yang semakin kompetitif.

“Pelaku usaha mikro ini tidak pernah memikirkan berapa yang harus diambil untuk kebutuhan, berapa yang harus dipakai lagi untuk modal usaha. Mereka kebanyakan hanya berpikir bagaimana bisa bertahan untuk hari ini,” ujarnya.

Meski demikian, sektor UMKM menunjukkan ketangguhan yang luar biasa, baik saat krisis moneter 1998 maupun selama pandemi Covid-19. UMKM berhasil menjaga stabilitas ekonomi. Ini menunjukkan potensi besar UMKM untuk berkembang jika mendapat dukungan yang tepat, seperti kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan usaha.

Sumber
https://pip.kemenkeu.go.id/berita/142/tujuh-tahun-mendukung-usaha-mikro-bertumbuh-evaluasi-dan-tantangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *