Pentingnya Keuangan Inklusif dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pemerataan Ekonomi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Oleh A. Heri Susanto
Isu kemiskinan masih menjadi isu yang cukup menarik di negeri ini. Apalagi saat seisi bangsa sedang hangat menyambut pesta demokrasi nasional yang diadakan setiap 5 tahun sekali, isu kemiskinan dapat menjadi peluru kampanye baik bagi petahana maupun bagi penantang. Namun tentu saja saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas perpolitikan nasional yang suhunya sehangat secangkir kopi pagi pembaca. Maka cukuplah pembahasan permasalahan kemiskinan ini sebagai salah satu tantangan yang harus diselesaikan bersama.
Berdasarkan data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih cukup banyak yaitu 25,95 juta orang miskin (9,82%), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi pada September 2017 yaitu sebanyak 26,58 juta orang miskin (10,12%). Penurunan angka kemiskinan di Indonesia juga diikuti dengan penurunan rasio gini sebesar 0,002 poin dari posisi September 2017 sebesar 0,391 menjadi 0,389 pada Maret 2018.
Jika dilihat dari sebarannya, persentase penduduk miskin di Indonesia masih cukup banyak berada di wilayah perdesaan dengan persentase sebesar 13,2% dibandingkan dengan wilayah perkotaan dengan persentase 7,02%. Terlebih lagi jika dilihat sebarannya per pulau, tentu pembaca telah bisa menebak pulau mana dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Ya, angka kemiskinan di Papua, Bali Nusa Tenggara, dan Sulawesi masih cukup tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang merupakan dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan keuangan inklusif dan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016, memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan pengurangan kemiskinan, mengurangi kemiskinan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana SNKI dapat mewujudkan tujuan tersebut? Tentu saja yang terpenting adalah dengan menjamin akses layanan keuangan formal dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dewasa Indonesia.
Pintu masuk pertama yang dapat diketuk oleh masyarakat saat akan menikmati akses layanan keuangan formal adalah produk tabungan yang disediakan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Menabung akan mengajarkan masyarakat untuk mengelola keuangan dengan baik sekaligus dapat membangun catatan keuangan pribadi yang lebih terorganisir. Dengan demikian, masyarakat dapat melanjutkan ke tingkat berikutnya yaitu berinvestasi baik untuk kesehatan, pendidikan, maupun untuk kesempatan berusaha. Bagi masyarakat yang ingin berusaha, dengan memiliki catatan sejarah keuangan yang baik akan memudahkan mereka untuk mengakses kredit/pembiayaan, baik program kredit yang telah disediakan oleh pemerintah dengan suku bunga yang relatif rendah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit usaha lainnya. Seluruh aktivitas keuangan baik tabungan, investasi, dan juga kredit/pembiayaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keuangan inklusif juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui perluasan pasar keuangan, terjaganya stabilitas keuangan, terhindar dari ketergantungan atas modal asing, serta terhindar dari efek-efek beratai lainnya.
Inklusi Keuangan menunjukkan peningkatan secara global. Di Indonesia, sebesar 48,9% (92 juta) penduduk dewasa telah memiliki rekening. Namun satu pergeseran dari total rekening di negara – negara berkembang tidak aktif. Di Indonesia, 30% dari total rekening tergolong tidak aktif, dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan tahun 2014. Di Indonesia, lebih banyak masyarakat miskin cenderung tidak memiliki rekening dibandingkan masyarakat yang berpendapat tinggi dengan poin persentase sebesar 20%, dan 15% lebih besar kecenderungan masyarakat miskin yang memiliki rekening yang tidak aktif.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan serta pemerataan ekonomi, maka pemerintah mendorong terciptanya para wirausahawan. Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR yang merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi, diberikan kepada debitur individu/persorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program KUR yang telah disalurkan pemerintah sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini, telah melalui beberapa evolusi kebijakan, khususnya skema penyalurannya. KUR yang disalurkan pada tahun 2007 – 2014 menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan KUR generasi kedua yang disalurkan sejak Agustus 2015 sampai dengan saat ini, disalurkan dengan skema subsidi bunga.
Totalrealisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Juli 2018 sebesar Rp 289 T dengan outstanding Rp 124 T, dan NPL 1,09%. Sedangkan penyaluran KUR tahun 2018, sampai dengan 31 Juli 2018 sudah mencapai Rp 76 T dgn NPL 0,04% (65% dari target tahun 2018 sebesar Rp 117,08 T). Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (64,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (34,9%) dan KUR TKI (0,4%). Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil. Penyaluran KUR masih didominasi penyaluran di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti Sumatera 19,4% dan Sulawesi 9,5%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia. Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR untuk sektor produksi. Pada tahun 2018, target penyaluran KUR sektor produksi yaitu minimal sebesar 50% dari total penyaluran KUR. Sampai dengan 31 Juli 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa – jasa) sebesar 40.4%. Diperlukan dorongan yang lebih kuat agar tercapai target penyaluran KUR di sektor produksi.
Seluruh program keuangan inklusif di Indonesia, yang salah satunya adalah KUR merupakan langkah pemerintah dalam mendorong perluasan akses layanan keuangan formal kepada masyarakat dewasa di Indonesia. Melalui program – program tersebut, diharapkan angka kemiskinan akan semakin menurun serta pertumbuhan ekonomi akan semakin merata.
Sumber
https://kur.ekon.go.id/pentingnya-keuangan-inklusif-dalam-pengentasan-kemiskinan-dan-pemerataan-ekonomi-melalui-kredit-usaha-rakyat-kur


