Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hadir untuk UMKM
Untuk mengoptimalkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia terus berinovasi dengan meluncurkan program pembiayaan ultra mikro (UMi) yang dimulai pada Tahun 2017. UMi dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PIP di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pemerintah melalui UMi ingin menjawab tantangan yang dihadapi usaha mikro yang tergolong unbankable atau sulit mengakses layanan perbankan. Pembiayaan ini bukan menjadi lawan dari KUR melainkan sebagai pelengkap dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena UMi menyediakan akses keuangan yang lebih fleksibel, tanpa memerlukan syarat ketat seperti legalitas usaha atau jaminan aset.
Berbeda dengan KUR, UMi fokus untuk pelaku usaha mikro, terutama di daerah terpencil yang sering kali tidak terjangkau oleh layanan keuangan formal. Selain memberikan akses modal, UMi mengharuskan para penyalur menyediakan pendampingan kepada pelaku usaha agar keberlangsungan usaha mereka terjamin.
“Melalui skema ini, UMi tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara jangka panjang,” ujarnya.
Dalam implementasinya, PIP tidak menyalurkan dana UMi secara langsung kepada pelaku usaha. Penyaluran dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah memenuhi kriteria tertentu. Penyalur yang terlibat juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada debitur. Skema penyaluran dibagi menjadi dua pola: langsung dan tidak langsung. Pada pola langsung, pembiayaan diberikan langsung dari penyalur kepada debitur, sementara pada pola tidak langsung, penyaluran dilakukan dari penyalur kepada debitur melalui lembaga linkage.
Dari sisi regulasi, kebijakan UMi pertama kali dicantumkan dalam Nota Keuangan APBN 2017, dimana pemerintah menargetkan UMKM yang tidak terjangkau oleh KUR. Selain itu, beberapa peraturan Menteri Keuangan juga mengatur mekanisme penyaluran, kriteria lembaga penyalur, serta pendampingan bagi pelaku usaha. Pada 2021, total dana yang dialokasikan untuk pembiayaan UMi mencapai Rp10 triliun, yang berasal dari APBN. Selain dana dari APBN, terdapat juga dana dari APBD dan dana tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) dari BUMN dengan nilai total sebesar Rp 3 Miliar.
Seiring berjalannya waktu, jumlah penyalur dan lembaga linkage terus bertambah. Pada 2021, terjadi perubahan kebijakan untuk menambah penyalur dengan membuka kesempatan bagi LKBB non-afiliasi pemerintah, berbentuk perusahaan pembiayaan, koperasi dan LKM yang memenuhi kriteria menjadi penyalur pembiayaan UMi. Sebelum tahun 2021, penyalur langsung Pembiayaan UMi hanya dari LKBB yang terafiliasi pemerintah, yaitu BUMN.
Pada tataran lapangan, PIP secara proaktif mengidentifikasi LKBB yang dinilai potensial menjadi penyalur UMi. Selanjutnya LKBB diberikan asistensi dalam memenuhi persyaratan menjadi Penyalur. LKBB juga diberikan kemudahan pengajuan permohonan melalui aplikasi e-proposal. Selain asistensi administrasi dan kemudahan teknis, PIP juga menyediakan dukungan berupa penyediaan aplikasi dan sarana internet agar penatausahaan pembiayaan LKBB menjadi lebih baik.
Melalui berbagai upaya ini, s.d. 12 Oktober 2024 jumlah penyalur secara total sebanyak 91 lembaga, dengan penyaluran pembiayaan UMi secara kumulatif kepada 11,1 juta orang debitur.
Jika dirinci lebih lanjut berdasarkan demografi, sebagian besar penerima UMi adalah perempuan (96,62%), dan jika dilihat dari sisi usia, penerima UMi terbanyak pada rentang usia 40 – 49 tahun (30,54%). Tenor pinjaman mayoritas 6 – 12 bulan (82,98%), dengan besaran plafon pembiayaan terbanyak pada kisaran Rp2,5juta s.d. Rp5juta (66,83%). Adapun berdasarkan jenis akad pada sebagian besar memilih akad syariah (56,93%).
Dalam hal sebaran geografis, penerima pembiayaan terbanyak di pulau Jawa yaitu 63,1% atau sebanyak 7,063 juta orang dengan nilai pembiayaan sebesar Rp26,28 Triliun. Urutan berikutnya regional Sumatera dengan 2,5 juta penerima dengan nilai penyaluran sebesar Rp10,5 triliun. Secara berurutan, regional dengan penyaluran terbanyak berikutnya adalah Sulawesi, Kalimantan dan Maluku-Papua.
Jika dilihat dari sektor usaha, maka perdagangan besar dan eceran adalah sektor usaha yang paling dominan menerima pembiayaan UMi, yaitu 96,8% atau sebanyak 10,9 juta orang penerima. Pada urutan berikutnya adalah sektor pertanian, perikanan, perburuan, dan kehutanan, yang kemudian diikuti sektor industri dan jasa.
Dalam penyaluran, PIP juga mengharuskan pihak penyalur melakukan pendampingan kepada debitur yang dilakukan bersamaan dengan penagihan angsuran pembiayaan. Adapun pendampingan dalam bentuk yang lebih berdampak, seperti pendampingan untuk memberikan motivasi usaha, melengkapi legalitas usaha, memberikan saran perbaikan produk, pencatatan keuangan dan pemasaran masih sangat terbatas. Hal ini tidak terlepas dari berbagai tantangan, khususnya kapasitas dan kecukupan tenaga pendamping, ketersediaan dana operasional dan profil debitur.
Agar pendampingan menjadi lebih berkualitas, PIP menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (ToT) pendamping. ToT ini dapat berbentuk kolaborasi antara PIP (pemerintah), penyalur (swasta) dan lembaga inkubasi usaha di perguruan tinggi, untuk mewujudkan pola pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan. Kolaborasi ini menjadikan ToT yang menggabungkan teori dan implementasi, adaptif terhadap perkembangan kondisi, menjadi bagian pengabdian masyarakat, dan secara tidak langsung menjadi riset.
ToT dirancang dengan metodologi yang mempertimbangkan karakteristik pelaku usaha dan kemampuan tenaga pendamping, dengan menerapkan pola in-class untuk penyampaian materi dan on-the spot di lokasi usaha untuk praktik atau dikenal dengan project based learning.
Selama periode ToT, pendamping langsung mempraktikkan materi pendampingan minimal kepada dua orang pelaku usaha debitur UMi. Selanjutnya, setelah selesai ToT akan terus menerapkan praktik pendampingan kepada pelaku usaha lain dan membagikan pengetahuan kepada pendamping lain.
Melalui pola ini diharapkan akan terjadi penyebarluasan materi dan peningkatan kapasitas – kualitas pendampingan. Secara simultan, ToT ini juga akan mengidentifikasi komunitas debitur dan produk unggulan yang berpotensi untuk dikembangkan dalam program Kampung Umi dan program kurasi produk. Dalam jangka menengah ToT ini diyakini akan membawa dampak peningkatan usaha dan kesejahteraan pelaku UMKM.
Dalam mendukung peningkatan kualitas pendampingan, PIP juga telah merancang dan meluncurkan aplikasi pendampingan berbasis android yang diharapkan bermanfaat bagi PIP, bagi pendamping dan bagi penyalur. PIP mendapatkan manfaat dalam bentuk kemudahan untuk memantau dan mendapatkan laporan pelaksanaan pendampingan.
Pemberdayaan juga dilakukan dalam hal membangkitkan motivasi berwirausaha di kalangan generasi muda, melalui ajang kompetisi ide usaha yang diberi nama UMi Youthpreneur. Program yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun sejak 2022 ini diharapkan menjadi salah satu solusi di tengah kondisi tidak berimbangnya jumlah pencari kerja dan kesempatan kerja formal yang ada. Dalam kompetisi ini, sasaran utama mahasiswa dan Masyarakat umum berusia dibawah 32 tahun diberikan materi tentang menemukan ide usaha, merealisasikan ide usaha dan mengembangkan usaha.
Sumber
https://pip.kemenkeu.go.id/berita/142/tujuh-tahun-mendukung-usaha-mikro-bertumbuh-evaluasi-dan-tantangan


