Jurus Jitu Dongkrak Kesejahteraan Petani | Korporatisasi Petani Oleh Kemenkop UKM

Konsep korporatisasi petani mungkin masih asing terdengar di telinga sebagian orang. Tapi, Sobat KUKM harus tahu, bahwa konsep bisnis yang diusung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ini dapat memupuk harapan bagi mereka yang ingin menggeluti bisnis pertanian di masa depan.

Korporatisasi petani berbeda dengan konsep gapoktan yang telah berjalan selama ini. Korporatisasi petani merupakan upaya konsolidasi dan agregasi melalui koperasi untuk membantu petani-petani berlahan sempit dapat memenuhi skala ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi mereka.

Sesama petani yang berlahan sempit dapat bergabung dan mengelola lahannnya secara bersama-sama. Kebutuhan modal, bibit, pupuk, hingga penjualan setelah panen dapat dilakukan melalui koperasi.

Salah satu kisah inspiratif dari implementasi konsep korporatisasi petani terjadi di Koperasi Baitul Qiradh (KBQ) Baburrayyan. Koperasi ini berhasil mengagregasi petani kopi Gayo dengan merangkul 6.000 anggota petani dan mengonsolidasikan lahan-lahan sempit milik petani.

Koperasi KBQ Baburrayyan telah memiliki sertifikat organik dan sertifikat dari Fairtrade International. Kedua sertifikat ini adalah golden ticket, yang akan menghubungkan koperasi dengan pembeli kopi di luar negeri.

Perdagangan yang adil dengan pendekatan kesejahteraan petani, tentu saja akan berdampak pada meningkatnya produktivitas mereka. Para petani akan terpacu untuk meningkatkan produksi dan kualitas karena berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi mereka.

Ayo, Sobat KUKM sudah punya rencana korporatisasi petani di komoditas apa?

Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

 


Sumber
https://www.kemenkopukm.go.id/read/korporatisasi-petani-jurus-jitu-dongkrak-kesejahteraan-petani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *