Digipay Satu Mendorong Transaksi dan Digitalisasi UMKM
Pada tahun 2020 hingga 2022, dunia dilanda oleh wabah COVID-19 yang mengakibatkan terguncangnya sektor ekonomi global. Hampir seluruh negara di dunia mengalami permasalahan ekonomi secara makro, termasuk negara-negara dengan ekonomi maju sekalipun. Namun demikian, di masa ketika negara-negara lain mengalami kesulitan mempertahankan ekonominya akibat pembatasan mobilitas, ekonomi Indonesia dapat bertahan dalam menghadapi krisis tersebut. Di samping usaha pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi, terdapat peran yang tidak kalah penting dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
UMKM yang jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha yang ada di Indonesia merupakan tiang penyangga ekonomi Indonesia. Per 2023, UMKM menyumbang hingga 61% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara Rp9.580 triliun, dan menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia. Saat ini, terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia yang aktif menjalankan usahanya di berbagai sektor seperti kuliner, busana, kerajinan tangan, hingga teknologi digital.
Peran UMKM dalam ekonomi Indonesia sudah sejak dulu didukung oleh pemerintah melalui berbagai program, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan insentif pajak bagi para pelaku UMKM. Kemudian untuk memperluas pemasaran produk-produk UMKM, serta mendukung UMKM untuk dapat bersaing dalam era industri 4.0., pemerintah juga menyelenggarakan berbagai program untuk mendorong digitalisasi UMKM.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga tidak mau ketinggalan dalam hal ini. Pada tahun 2019, DJPb menciptakan suatu sistem yang disebut dengan DIGIPAY SATU. DIGIPAY SATU yaitu sebuah digital marketplace atau tempat jual-beli online yang dibuat untuk mendukung digitalisasi belanja pemerintah, mendorong pemerintah untuk meningkatkan belanja ke UMKM, dan sebagai solusi permasalahan terkait transaksi belanja pemerintah secara online pada marketplace konvensional, seperti kesulitan penghitungan pajak dan potensi fraud atau penipuan.
Pada awalnya terdapat 3 versi DIGIPAY yang dibuat oleh DJPb bekerja sama dengan perbankan, yaitu DIGIPAY 002 yang dibangun bersama BRI, DIGIPAY 008 yang dibangun bersama Bank Mandiri, dan DIGIPAY 009 yang dibangun bersama BNI. Pada DIGIPAY versi awal ini, pengguna harus memiliki rekening di bank yang sama dengan pengembang sistem untuk dapat bergabung dan melakukan transaksi. Seiring waktu, DIGIPAY terus dikembangkan hingga tercipta versi final yang dinamakan DIGIPAY SATU pada bulan Maret 2023. DIGIPAY versi ini dibangun sepenuhnya oleh DJPb, dan baik penjual maupun pembeli dapat menggunakan bank apa saja untuk melaksanakan transaksinya.
Pada aplikasi DIGIPAY SATU, para pelaku UMKM berperan sebagai vendor/ penjual, kantor pemerintah/ Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga pengelola dana APBN sebagai pembeli, lembaga keuangan sebagai payment gateway, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku admin di wilayah kerjanya.
Hingga akhir Oktober 2024, secara nasional sudah terdapat 8.714 UMKM yang sudah bergabung sebagai vendor pada aplikasi DIGIPAY SATU dengan nilai transaksi tahun 2024 sebesar Rp108,94 miliar. Sedangkan untuk wilayah Aceh sendiri, sudah terdapat 153 UMKM yang terdaftar dengan nilai transaksi tahun 2024 sebesar Rp697,6 juta. UMKM yang sudah terdaftar sebagai vendor tersebut didominasi oleh UMKM yang bergerak di bidang perdagangan terutama penjualan alat tulis kantor (ATK) dan penjualan makanan, serta dari bidang jasa terutama jasa konstruksi, servis elektronik, dan bengkel kendaraan bermotor.
Pelaksanaan transaksi pada DIGIPAY SATU mirip seperti pada digital marketplace komersial. Proses diawali dengan UMKM mendaftarkan usahanya ke DIGIPAY SATU, kemudian mengunggah informasi barang atau jasa yang dijualnya. Pembeli memesan produk melalui DIGIPAY SATU, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran. Setelah produk dibayar, aplikasi akan mengirimkan notifikasi kepada vendor untuk mengirimkan barang/ memberikan jasa, dan uang akan disalurkan kepada penjual setelah pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang/ penyelesaian jasa.
Untuk dapat menjadi vendor pada DIGIPAY SATU, UMKM melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website https://digit.kemenkeu.go.id/ dan https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/ dengan menyediakan persyaratan kelengkapan berupa:
· KTP
· NPWP
· Data rekening, baik atas nama badan usaha maupun atas nama pribadi
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Surat Keterangan Usaha dari RT/ RW/ Kelurahan bagi UMKM yang belum memiliki SIUP.
Sejak diluncurkan, DJPb senantiasa melaksanakan sosialisasi dan publikasi terkait DIGIPAY SATU kepada UMKM melalui berbagai media, baik melalui media massa, media sosial, maupun sosialisasi langsung secara tatap muka. Dari hasil sosialisasi tersebut, diperoleh beberapa masukan dari para pelaku UMKM terkait kesulitan untuk bergabung dengan DIGIPAY SATU, di antaranya belum memiliki NPWP dan SIUP sebagai kelengkapan administrasi, dan belum terbiasanya para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya pada digital marketplace. Untuk mengatasi kesulitan terkait kelengkapan administrasi, DJPb sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah untuk membantu pengurusan NPWP dan SIUP. Kemudian untuk mengatasi kesulitan pelaku UMKM dalam menggunakan DIGIPAY SATU, KPPN selaku perwakilan DJPb di daerah senantiasa melaksanakan asistensi secara langsung kepada para pelaku UMKM yang berminat untuk bergabung dengan DIGIPAY SATU. Adapun biaya yang dikenakan untuk asistensi oleh KPPN maupun biaya untuk mendaftar sebagai vendor pada DIGIPAY SATU adalah Rp 0,- atau GRATIS.
Penulis: Rudi Hadiana, Kepala Subbagian Umum KPPN Kutacane.
Sumber
https://www.rri.co.id/opini/1135419/digipay-satu-mendorong-transaksi-dan-digitalisasi-umkm


