Cara Mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan

Mitra TUCenter berprofesi sebagai nelayan dan butuh kemudahan untuk mendapatkan solar bersubsidi? Jika iya, ada baiknya Mitra TUCenter membentuk koperasi nelayan dan mengajukan permohonan untuk mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). Dengan begitu, Mitra TUCenter tak akan lagi kesulitan mendapatkan solar bersubsidi untuk kebutuhan melaut.

Pertanyaannya, bagaimana cara mendirikan SPBUN?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Kantor Regional Pertamina setempat dengan melampirkan surat rekomendasi berjenjang dari Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jangan lupa untuk melampirkan juga dokumen kelengkapan badan usaha mulai dari akta pendirian perusahaan atau koperasi, dokumen terkait lahan yang akan didirikan SPBUN apakah itu SHM atau HGB. Nah, jika tidak memiliki kamu juga bisa melampirkan surat keterangan sewa-menyewa.

Setelah permohonan diajukan dengan kelengkapan dokumen, Pertamina akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan lokasi yang diajukan apakah cocok untuk didirikan SPBUN. Salah satu evaluasinya adalah berkaitan dengan aksesibilitas. Apakah jalannya bisa dilalui mobil tangki atau tidak. Karena ada jembatan yang kapasitasnya tidak bisa dilalui mobil tangki berbobot 5 ton.

Selain itu, evaluasi lapangan juga dijalankan untuk memastikan dan memverifikasi kebutuhan nelayan setempat. Tujuannya, supaya investasi yang dikeluarkan koperasi nelayan cukup secara keekonomian alias tidak terbuang begitu saja. Permohonan dan verifikasi lapangan itu masuk dalam kategori proses persetujuan pembangunan SPBUN dari Pertamina.

Selanjutnya, kamu wajib mengantongi izin dari pemerintah dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Khusus untuk PKPLH hanya perlu memberikan pernyataan mandiri atau self declare jika SPBUN yang akan dibangun berkapasitas di bawah 20 KL. Sedangkan untuk SPBUN dengan volume lebih dari 20 KL diwajibkan mengantongi verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan untuk PKKPR, menjadi wewenang pemerintah daerah untuk melihat kelayakan lokasi tersebut, lokasi yang akan dibangun SPBUN dari sisi tata ruang wilayah supaya tidak masuk dalam jalur hijau. Langkah selanjutnya, diperlukan juga perizinan terkait bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus disiapkan mulai dari tahap awal hingga proses pembangunan SPBUN.

Setelah semua dokumen perizinan dikantongi Pertamina akan mengeluarkan persetujuan untuk pembangunan SPBUN dengan desain dan standar tertentu. Setelah rampung dibangun dan dipastikan sesuai standar, barulah SPBUN dapat menyalurkan bahan bakar minyak (BBM).

Namun, SPBUN yang ingin menyalurkan JBT Solar dan JBKP Pertalite harus mendapat kuota tertentu yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pendaftarannya akan dilakukan oleh Pertamina kepada BPH Migas supaya SPBUN bisa mengantungi kuota penyaluran BBM subsidi.

Nah, jika Mitra TUCenter ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Mitra TUCenter dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.


Sumber
https://www.kemenkopukm.go.id/read/ketahui-cara-mendirikan-stasiun-pengisian-bahan-bakar-umum-nelayan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *