Kemenkop UKM Fasilitasi Sertifikasi Bagi UKM Untuk Mendorong Ekspor
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya meningkatkan daya saing produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), khususnya dalam mendukung dan memperluas pemasaran produk UKM terutama yang berpotensi ekspor. Sayangnya, masih ada kendala yang dihadapi oleh UKM untuk melakukan ekspor, salah satunya terkait sertifikasi.
Ada banyak pelaku UKM yang mengaku terbentur persoalan dana untuk melakukan sertifikasi. Padahal, produk yang dimiliki punya potensi untuk diekspor ke negara lain.
Demi mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkop UKM menyelenggarakan program standardisasi dan sertifikasi bagi UKM. Ada beberapa sertifikasi yang bisa dinikmati oleh pelaku UKM, di antaranya adalah sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI Produk. Kemudian ada sertifikasi FSSC/BRC, serta Sertifikasi Organic. Para pelaku UKM akan dibantu oleh Kemenkop UKM dan BSN untuk bisa mendapatkan sertifikasi ini secara gratis.
Buat Sobat KUKM yang ingin mengikuti Program Standardisasi dan Sertifikasi, ada syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki NIB dan Izin Usaha
2. Memiliki SK dan Badan Hukum
3. Memiliki SOP dan/atau SOM
4. Memiliki ruang produksi yang terpisah
5. Produk kontinyu, diproduksi minimal dua tahun
6. Produk memiliki potensi ekspor atau sudah diekspor
7. Berkomitmen dalam sertifikasi
8. Diutamakan usaha kecil (omset Rp 2-Rp 15 miliar)
9. Diutamakan memiliki sertifikat HACCP (apabila mengajukan sertifikat FSSC/BRC)
10. Diutamakan memiliki internal control system (apabila mengajukan sertifikat organik).
Melansir data Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, sepanjang 2021 hingga 2023 lebih dari 100 UKM yang lolos dan mengikuti program ini. Pada 2021, tercatat sebanyak 16 UKM berhasil lolos mengikuti program tersebut. Setahun berikutnya, pada 2022 naik menjadi 25 UKM, 2023 bertambah menjadi 63 UKM, dan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 ditargetkan 100 UKM.
Antusiasme yang tinggi dari pelaku UKM untuk mengikuti program ini perlu didukung oleh peningkatan anggaran agar semakin banyak UKM yang mendapatkan manfaat dari program ini. Karena semakin banyak produk UKM yang telah tersertifikasi akan memudahkan untuk dapat menetrasi pasar global, disamping mempermudah terkoneksi dengan rantai pasok yang lebih tinggi.
Selain untuk meningkatkan daya saing produk UKM, program ini juga dimunculkan demi memberikan perlindungan dan rasa nyaman terhadap konsumen. Dalam menjalankan program ini, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM telah menjalin kerja sama dengan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN tentang pembinaan penerapan standar dan sertifikasi bagi pelaku UKM.
Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.
Sumber
https://www.kemenkopukm.go.id/read/kemenkop-ukm-fasilitasi-sertifikasi-bagi-ukm-untuk-mendorong-ekspor


