Tingkatkan GCG, Pengurus Koperasi Dilarang Punya Hubungan Sedarah dan Semenda
Sobat KUKM tentu sudah tahu kan jika Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menerbitkan peraturan terbaru tentang koperasi simpan pinjam?. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi ini telah diterbitkan pada 16 Juni 2023 dan telah diundangkan pada 20 Juni 2023.
Peraturan anyar ini tetap mengatur tentang larangan hubungan sedarah dan semenda. Dalam Pasal 50 ayat (3) aturan terbaru disebutkan, bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
Larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Aturan pelarangan hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda ini dimaksudkan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) di industri koperasi. Selain itu, aturan ini juga dituangkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Maklum saja, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan bisnis keuangan. Sementara, bisnis keuangan merupakan bisnis kepercayaan. Oleh karena itu, dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat maka koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan-landasan yang kuat, di mana ownership dan membership memiliki hak yang sama. Selain itu, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada conflict of interest.
Informasi saja buat sobat KUKM, aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini juga diatur dalam industri perbankan yang dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi; dan/atau anggota dewan komisaris.
Aturan yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur tentang larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B.
Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.


