Percepatan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Perseorangan

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi untuk mempercepat transformasi usaha mikro dari informasi menjadi formal. Tiga kementerian bersama-sama membantu para pelaku usaha mikro mengakses online single submission (OSS) hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan pendampingan, dan memberikan akses pasar.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal, SNI, atau izin edar BPOM untuk mendukung kegiatan usaha. Dengan izin usaha, pelaku usaha mikro juga lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan hingga akses pasar.

#KemenKopUKM
#UMKMBangkit
#KoperasiKeren
#IndonesiaMaju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *