Cara Mengajukan Pinjaman KUR Bank Mandiri
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Dalam penyalurannya, KUR sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran KUR secara langsung sendiri dilakukan oleh UMKM dan Koperasi dengan cara mengakses atau mendatangi KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
Namun guna lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR kemudian juga dapat dilaksanakan secara tidak langsung. Lalu, bagaimana cara mendapatkan KUR?
Cara mendapatkan KUR ini memang seringkali ditanyakan masyarakat karena pada umumnya mereka masih merasa bingung untuk memperolehnya.
Berikut syarat dan mekanisme penyalurnya:
Syarat mengajukan KUR Bank Mandiri
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri terdiri dari 3 jenis yaitu :
- KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
- KUR Ritel, dengan limit kredit diatas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
- KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
Syarat Pengajuan :
KUR Mikro dan KUR Ritel :
- Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit atau
- Calon Debitur/Debitur dimungkinkan sedang menerima kredit (seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit) dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal Calon Debitur/Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/atau Kredit Program diluar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
- Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
KUR Penempatan TKI
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau surat Nikah dari Instansi yang berwenang).
- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat izin dari suami/istri/orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan
Sumber
https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/cara-mengajukan-pinjaman-kur-dengan-mekanisme-penyalur-bank-bumn


