Akta Koperasi Wajib Dibuat Oleh Notaris

Mitra TUCenter sudah tahu belum jika pemerintah telah mewajibkan koperasi untuk membuat berbagai akta lewat kantor notaris. Ketentuan ini sudah diatur sejak tahun 2004 lalu setelah terbit Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Aturan ini diterbitan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum di bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi. Ini juga ditujukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta yang dibuat oleh perkoperasian karena akta yang dibuat merupakan akta otentik.

Melansir aturan tersebut, setidaknya terdapat tiga akta yang bisa dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi, yakni:

1. Akta pendirian koperasi

2. Akta perubahan anggaran dasar koperasi

3. Akta-akta lain yang berkaitan dengan kegiatan koperasi

Dalam pembuatan akta tersebut, notaris pembuat akta koperasi menuangkannya dalam minuta akta sebagai dokumen negara dan disimpan di Kantor Notaris. Notaris pembuat akta koperasi juga harus mengeluarkan salinan akta tersebut untuk dipegang oleh pihak-pihak yang terkait sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi dibuat dengan bentuk dan isi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum para pendiri, anggota, atau kuasanya menandatangani akta tersebut, notaris pembuat aka koperasi harus terlebih dahulu membacakan dan menjelaskan isi dari akta yang dibuatnya.

Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional merupakan kewenangan notaris sesuai dengan kedudukan Kantor koperasi tersebut berada. Sedangkan khusus untuk koperasi yang berkedudukan di Daerah khusus Ibukota Jakarta, pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menjadi kewenangan notaris yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang telah dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang berwenang untuk dimintakan pengesahannya, sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004, disebutkan bahwa Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah merupakan menteri yang mendapatkan wewenang dan tanggungjawab untuk memberikan pengesahan terhadap akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Namun, untuk efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi, Menteri dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada kepada pejabat yang secara teknis bertanggungjawab dalam bidang perkoperasian di tingkat provinsi/DI dan kabupaten/kota, seperti gubernur, bupati/walikota.

Nah, jika Mitra TUCenter ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Mitra TUCenter dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

 


Sumber:
https://www.kemenkopukm.go.id/read/perlu-diketahui-akta-koperasi-wajib-dibuat-oleh-notaris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *