Inkubasi Startup KemenKopUKM RI
Kreasi peluang usaha melalui pengembangan startup jadi salah satu langkah strategis pemerintah memperkuat fondasi perekonomian nasional. Untuk mewujudkan penciptaan startup yang berkualitas dan berdaya saing, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar program Inkubasi Startup.
Implementasinya berlandaskan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 14 tahun 2023 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi. Sesuai dengan aturan tersebut, program Inkubasi Startup ditetapkan berlangsung dalam lima tahap.
Pertama tahap seleksi. Startup yang diundang untuk proses seleksi wajib memenuhi dua kriteria,yakni perusahaan rintisan berbasis teknologi atau menggunakan inovasi teknologi dalam usahanya, kemudian usahanya memiliki legalitas yang jelas, sudah berjalan dan berkembang dalam tiga tahun. Dalam satu batch, KemenKopUKM akan memilih 20 startup yang akan mengikuti program di lembaga inkubator.
Tahap kedua, startup terpilih akan mengikuti Bootcamp yang bertujuan untuk mengidentifikasi, pemetaan pasar, serta pengembangan produk. Tahap ketiga, startup mengikuti Coaching Clinic untuk mendalami materi dan strategi pengembangan usaha.
Pada tahap keempat, startup akan mengikuti Demoday guna mempresentasikan perkembangan dan prospek usaha kepada calon mitra atau investor. Tahap kelima adalah Business Matching yang mempertemukan startup dengan jaringan mitra atau investor untuk mendapatkan akselerasi usaha, seperti pembiayaan, pemasaran, kerja sama teknologi dan lain sebagainya.
Dari kegiatan Inkubasi Startup ini, KemenKopUKM berharap, terjadi perbaikan kualitas startup, baik dari sisi aset, perolehan omzet, jangkauan pemasaran, penguasaan teknologi, dan pembiayaan usaha. Dengan demikian, startup dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dan mampu menyerap tenaga kerja.
Nah, jika Mitra TUCenter ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Mitra TUCenter dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.
Sumber:
https://www.kemenkopukm.go.id/read/5-tahap-inkubasi-startup-ala-kemenkopukm


