Calon Pekerja Migran & Magang Luar Negeri Bisa Akses Pembiayaan KUR

Pemerintah terus memberi dukungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia maupun Calon Pekerja Magang Luar Negeri dengan menyediakan akses pembiayaan yang murah dan mudah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dukungan tersebut berupa pemanfaatan KUR secara lebih optimal untuk digunakan sebagai opsi pemenuhan biaya penempatan bagi para pahlawan devisa negara. KUR Penempatan PMI merupakan pembiayaan yang khusus diberikan kepada Calon PMI dan/atau Calon Pekerja Magang Luar negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan.

Munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi. Berkerja sama dengan beberapa Penyalur KUR, KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta dan suku bunga sebesar 6%. KUR Penempatan PMI hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan. Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh Calon PMI sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.
Calon pekerja migran dan calon pekerja magang luar negeri diperbolehkan mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ini bisa diakses maksimal sebesar Rp100 juta dengan suku bunga sebesar 6%. Jangka Waktu pinjamannya akan disesuaikan dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun.
Untuk bisa mengakses KUR Penempatan Pekerja Migran ini, kamu hanya cukup memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
  1. Memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia;
  2. Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  3. Wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
  4. Wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50 juta.
Meski memiliki plafon pinjaman hingga Rp100 juta, namun mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:
  • Pengurusan dokumen jati diri;
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau
  • Biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
Sementara, dalam pasar 33 ayat (2) dijelaskan bahwa Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia juga ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak membutuhkan agunan tambahan. Yang menariknya lagi, pencairan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh calon Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.
KUR ini juga dihadirkan dalam rangka peran pentingnya Pekerja Migran Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2023, Pekerja Migran Indonesia berhasil menyumbangkan devisa sebesar US$14,22 miliar atau berkontribusi sebesar 1,05% terhadap PDB Indonesia. Jumlah remitansi tersebut naik 10,68% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar US$12,85 miliar.
Pada tahun 2023, realiasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR. Hingga 12 Maret 2024 realisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp3,61 miliar yang diberikan kepada 141 debitur.
Pada tahun 2024 terdapat 8 Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar dengan total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *